NPWP, Sunset Policy dan Bebas Fiskal buat Pemilik NPWP, lalu?
Salah satu berita yang mendominasi berita di TV selama 24 jam terakhir adalah mulai berlakunya bebas fiskal buat pemilik NPWP mulai 1 Januari 2009. Dan bebas fiskal itu berlaku minimal setelah 3 hari memiliki NPWP. Jadi kalo baru daftar NPWP terus pergi ke luar negeri ya belum bisa memanfaatkan kebijakan ini
Sedangkan yang belum punya NPWP harus membayar sebesar 2,5 juta rupiah. Mahal banget yah? Tapi jika belum berumur 21 tahun masih bebas fiskal kok.Selain itu berita tentang perpanjangan Sunset Policy juga sedikit melegakan bagi rekan-rekan yang bekerja di Ditjen Pajak. Dan tentunya melegakan juga buat orang-orang yang belum sempat memanfaatkan policy tersebut. Jadi buruan deh dateng ke Kantor Pelayanan Pajak bagi yang ingin ikutan.
(Oya karena nggak kerja di Pajak dan nggak terlalu memperhatikan berita dengan seksama mohon koreksinya yah kalo ada kesalahan aka CMIIW!)
Terus bagaimana dengan aku? mau ikutan memanfaatkan sunset policy dan bebas fiskal itu nggak? Baca selebihnya »
-
Arsip
- November 2009 (1)
- Juni 2009 (1)
- Februari 2009 (1)
- Januari 2009 (5)
- Desember 2008 (3)
- November 2008 (2)
- Oktober 2008 (2)
- September 2008 (1)
- Agustus 2008 (1)
- Juli 2008 (1)
- April 2008 (4)
- Desember 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS


